14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, 95 Orang Langsung Bebas

25 Desember 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan dari jumlah itu, 95 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Remisi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 tahun 1999, Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, serta Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika melalui keterangan tertulis, Minggu (25/12).
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," ucap Rika.
Saat ini ada 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Rika mengatakan, narapidana asal Sumatera Utara jadi yang paling banyak menerima remisi pada Natal 2022, yakni 2.872 narapidana. Lalu, Nusa Tenggara Timur 1.867 narapidana dan Papua 1.295 narapidana.
ADVERTISEMENT
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ungkap Rika.
Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Rika meminta para narapidana untuk dapat terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitasnya di tengah masyarakat.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.
Pemberian Remisi disebut dapat menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000.
ADVERTISEMENT